Keberadaan lambang Garuda Pancasila disahkan dalam sidang Dewan Menteri
Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1951.
Lambang ini diciptakan oleh Panitia Lambang Negara RI dengan susunan,
Ketua: Prof. Mr. Muhammad Yamin, dengan anggota: Ki Hadjar Dewantara,
M.A. Pellaupessy, Muhammad Natsir, dan Prof. Dr. R.M.Ng.Purbotjaroko
(Pariata Westra dkk., 1995: 175)
Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang begitu lengkap.
Lambang ini terdiri atas kumpulan lambang-lambang yang masing-masing
memiliki arti dan maksud baik tersurat maupun yang tersirat. Namun
demikian masing-masing bagian lambang itu tidak bendiri sendiri-sendiri,
tetapi merupakan satu kesatuan sebuah lambang Garuda Pancasila yang
utuh. Berikut ini akan dijelaskan makna dari lambang Garuda Pancasila
(lih. Pariata Westra, 1995: 175-183).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar